Amar Ma’ruf Nahyi Munkar
Amar ma’ruf nahyi munkar atau lebih dikenal dengan menyuruh kebaikan dan mencegah kemunkaran berasal dari Al Amr (menurut ahli Ushul) yang artinya tuntutan suatu perbuatan dari yang lebih tinggi derajatnya, untuk meminta bawahannya mengerjakan pekerjaan yang tidak boleh ditolak. Sedangkan nahyi menurut ahli Ushul adalah tuntutan untuk meninggalkan sesuatu atau biasa disebut larangan (man’un). Sehingga dapat disimpulkan bahwa amar ma’ruf nahyi munkar adalah tuntutan atau kewajiban yang harus dilaksanakan segala kebaikan yang berdasar kepada aturan Allah SWT. Atau dapat pula diartikan perintah yang diberikan oleh yang lebih tinggi derajatnya yaitu Allah SWT. dengan meninggalkan dan mencegah segala laranganNya. Sehingga kita sebagai umatnya harus dapat beramar ma’ruf nahyi munkar, sebab Allah begitu tegas memerintahkannya dengan tujuan agar orang-orang yang jahat tidak dapat menguasai orang-orang yang baik, seperti sabda Rosulullah SAW. :
“Hendaklah Kalian benar-benar menyuruh kepada yang ma’ruf dan benar- benar mencegah dari yang munkar, atau benar-benar Allah akan menjadikan orang-orang yang jahat diantara kalian berkuasa atas orang-orang yang baik diantara kalian, lalu do’a mereka pun tidak akan dikabulkan.” (Diriwayatkan Ibnu Ady, At-tirmidzi dan Al-Baghawy)